Viral di TikTok, Selebgram MD Akhirnya Ditangkap Polda!

LMPolda Aceh baru saja menangkap seorang selebgram berinisial MD alias ML (32) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penangkapan ini menjadi perhatian publik setelah MD diduga terlibat dalam kasus penyebaran konten asusila melalui siaran langsung di akun TikTok-nya. Konten tersebut viral dan ditonton oleh lebih dari 3.400 orang, menyebabkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak-pihak yang terlibat.

MD ditangkap setelah penyidik mengantongi informasi bahwa ia telah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan kepadanya. Menurut Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, MD awalnya dijemput sebagai saksi di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2024. Namun, upaya penyidik untuk meminta keterangannya tidak membuahkan hasil, karena ia tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya.

Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, menjelaskan bahwa penangkapan MD tidak hanya didasari oleh tindakan menghindar dari panggilan penyidik, tetapi juga karena adanya laporan resmi dari korban. Korban merasa dirugikan setelah menyaksikan konten asusila yang disiarkan MD secara langsung. Sebagai respons, korban melaporkan MD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 14 November 2023.

“Kita sudah melakukan dua kali pemanggilan, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga terpaksa dijemput dan ditahan,” ungkap Ibrahim. Jumat, 11 Oktober 2024.

Selain MD, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok miliknya.

Dalam konteks hukum, MD diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, MD dapat menghadapi sanksi pidana yang berat.

Baca Juga :  Pembacokan di Banda Aceh: 14 Terduga Pelaku Diamankan

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena MD merupakan seorang selebgram dengan pengikut yang cukup banyak di media sosial. Video yang disiarkan secara langsung itu tidak hanya viral, tetapi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen. Beberapa pengguna media sosial mendukung tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, sementara yang lain merasa bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan dengan pendekatan yang lebih humanis.

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini sempat terhambat karena MD merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Telegram Kapolri mengenai netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum. “Kami selalu berupaya untuk bertindak objektif dan tidak memihak dalam penegakan hukum, terutama jika ada keterkaitan dengan calon legislatif,” tambahnya.

MD kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Aceh. Kasus ini menjadi pelajaran bagi para pengguna media sosial, terutama influencer, untuk lebih bijak dalam menyebarkan konten di platform digital. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.***

Loading

Penulis: Syaiful ABEditor: Tim Redaksi