Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita 180 kg

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi Pers di Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024. Foto: Humas Polda Aceh

LM – Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang mengedarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Operasi besar ini berhasil menyita barang bukti sebanyak 180 kg sabu dan menangkap dua tersangka.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, menyatakan bahwa peredaran narkoba di Aceh semakin mengkhawatirkan. Garis pantai Aceh yang panjang menjadi celah bagi sindikat untuk menyelundupkan narkoba. “Masuknya barang haram atau sabu ini masih sangat tinggi, sehingga Polda Aceh dan jajaran menggandeng stakeholder, baik itu Bea Cukai maupun BNN untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya,” ujar Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Polda Aceh pada Rabu, 26 Juni 2024.

Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh yang menyelidiki jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu melalui perairan Selat Malaka. Dengan bekerjasama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut Bea Cukai, tim berhasil melacak dan mengejar kapal nelayan yang digunakan sindikat tersebut.

Pada 12 Juni 2024, tim gabungan mendapat informasi bahwa sebuah kapal nelayan berangkat dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia untuk menjemput narkoba. Setelah dilakukan patroli, pada 15 Juni 2024, kapal tersebut terpantau di perairan Peureulak. Saat dikejar, tiga awak kapal melompat ke laut, namun satu orang berhasil ditangkap di laut, sementara satu lagi ditangkap di darat.

“Dua orang yang diamankan berperan sebagai pawang boat dan pengendali. Barang bukti yang disita berupa sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS,” jelas Achmad Kartiko.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Kapolda Aceh juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai peredaran narkoba ini. “Dengan pengungkapan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 1,440 juta jiwa generasi bangsa,” tegasnya.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful