Hukum  

Tersangka Pencurian Laptop dan Jam Tangan Diringkus di Banda Aceh

MIR (19) warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam jelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah. Foto: Polresta Banda Aceh

LM – Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial MIR harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian di Banda Aceh. MIR, warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, ditahan di sel Polsek Kuta Alam menjelang perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik Rivaldo (25), seorang penduduk Sumatera Barat yang tinggal di Banda Aceh.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, kejadian terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024, dini hari. MIR diduga masuk ke kamar korban dengan merusak kunci pintu menggunakan obeng, dan mengambil Laptop Lenovo serta jam tangan Huawei GT-3 milik korban.

“Pelaku berhasil kami tangkap di gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh pada Jumat malam, 14 Juni 2024. Barang bukti berupa Laptop Lenovo warna Silver, hard disk, tas laptop, dan HP Samsung rusak kami amankan,” ujar Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya. Senin, 17 Juni 2024.

Menurut keterangan polisi, Rivaldo mengetahui kehilangan barang-barang berharga tersebut setelah pulang dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh pada pagi hari. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam, yang kemudian memulai penyelidikan dan menangkap pelaku.

MIR kini dihadapkan pada Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Loading