“Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan selama ini sudah menjadi milik kita. Sudah kita tandatangani dan insyaAllah tidak ada lagi dakwa-dakwi. Pulau itu milik kita, milik Aceh,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Mualem didampingi sejumlah tokoh penting, seperti Bupati Aceh Barat Tarmizi, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid Bancin, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat. Turut hadir pula mantan anggota DPRA Teungku Yunus dan ulama karismatik Abi Lampisang, sebagai bentuk legitimasi moral perjuangan tersebut.
Dalam narasi konflik wilayah, biasanya penyelesaian berujung pada kompromi dua arah. Namun tidak kali ini. Saat ditanya tentang kemungkinan pengelolaan bersama dengan Provinsi Sumatera Utara, jawaban Mualem tegas:
“Tidak. Itu hak kita. Kita lihat ke depan. Yang jelas, pulau-pulau itu sekarang banyak peminat, terutama dari Timur Tengah,” katanya sambil tersenyum.
Langkah Mualem pun mendapat legitimasi dari pusat. Dalam pernyataan resmi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan:
“Keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.”
Pernyataan tersebut mengakhiri polemik dan memperkuat posisi Aceh secara hukum.
Mualem juga memastikan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya yang tersedia di wilayah pulau-pulau tersebut.
“Mulai dari migas, rumput, hingga kelapa semua akan kita kelola untuk kepentingan rakyat Aceh,” ucapnya.












