LM – Ditresnarkoba Polda Aceh telah berhasil mengungkap sindikat ganja dengan jumlah barang bukti mencapai 300 kilogram. Operasi ini berlangsung di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu malam, 24 April 2024. Seorang tersangka dengan inisial AM (35 tahun) berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis, 2 April 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Melalui penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil melacak gerak-gerik mencurigakan seorang individu yang diduga terlibat dalam transaksi ganja. Tersangka AM kemudian diamankan saat operasi berlangsung.