LM-Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua penimbun solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto,SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha,SIK mengatakan, awalnya kita dapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi, saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan kawannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM, dan ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut, ujar Kasat Reskrim, Minggu siang (22/5/2022).