“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.


