LM – JAKARTA – Penyidik Polri kembali memeriksa tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022). Pemeriksaan oleh penyidik Tim Gabungan Khusus itu, merupakan lanjutan dari pengungkapan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) tewas.
“Timsus yang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob terkait dengan penembakan di Duren Tiga,” kata Dedi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan lewat pesan singkat, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Sambo hari ini, berbarengan dengan jadwal permintaan keterangan, dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Karena itu, Dedi menjelaskan, ada prioritas dalam proses pengungkapan maupun penyidikan dalam kasus ini. Tim Gabungan Khusus yang melakukan pemeriksaan, dalam rangka pro justitia, yang menurutnya, harus didahulukan. Sedangkan yang dilakukan oleh tim investigator dari Komnas HAM, masih pada proses penyelidikan, dan sebatas permintaan keterangan.
“Karena pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus ini, sifatnya pro justitia. Sehingga, tersangka Irjen FS (Ferdy Sambo), belum bisa diperiksa oleh Komnas HAM,” terang Dedi.
Dedi menjelaskan, selain pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Irjen Sambo di Mako Brimob, tim penyidikan lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) juga melanjutkan proses lanjutan dengan memeriksa tersangka KM (11/8). KM, merupakan asisten rumah tangga (ART), dan sopir dari Putri Candrawathi Sambo, isteri Irjen Sambo, yang ditetapkan tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.