LM, JAKARTA – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam bersama tim gabungan Bea Cukai mengungkap dan menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (minol) di Perairan Tanjung Datuk, Sengkuang, Batam, pada Jumat (21/10/2022). Barang bukti yang diamankan tersebut ditaksirkan senilai Rp 4,38 miliar.
Pengungkapkan ini bermula saat Lantamal IV Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal bermuatan minuman beralkohol akan memasuki Perairan Indonesia dari Singapura, pada Kamis (20/10/2022) malam.
Mendapatkan informasi tersebut, Lantamal IV menyiagakan Tim F1QR beserta unsur Patkamla Setumu dan Sea Rider.