LINI MEDIA – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang kerjanya, Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wagub didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Plt Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Iqbal Tawakkal, serta sejumlah pejabat terkait.
Rombongan LPSK dipimpin oleh Wakil Ketua Sri Suparyati. Dalam sambutannya, ia memperkenalkan jajaran tim sekaligus memaparkan tugas, fungsi, dan peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Sri juga menuturkan sejumlah kegiatan dan pendampingan yang telah dilakukan lembaganya di Aceh.
Pada kesempatan itu, Sri Suparyati menyampaikan harapan agar Pemerintah Aceh memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh. Menurutnya, kebutuhan layanan perlindungan hukum di daerah ini cukup tinggi.
Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menyambut baik rencana pembentukan kantor penghubung LPSK di Aceh.
“Pemerintah Aceh tentu sangat mendukung keberadaan LPSK dan akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan agar lembaga ini dapat bekerja lebih optimal di Aceh,” ujar Wagub Fadhlullah.
Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu diakhiri dengan sesi foto bersama antara Wakil Gubernur Aceh dan jajaran LPSK sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban.***












