Scroll untuk baca artikel
Internasional

84 Ribu Jamaah Lunas Tunda tak Dikenakan Tambahan Biaya

×

84 Ribu Jamaah Lunas Tunda tak Dikenakan Tambahan Biaya

Sebarkan artikel ini

LM – JAKARTA — Sebanyak 84 ribu jamaah haji yang berstatus lunas tunda tidak akan dikenakan penambahan biaya sebagaimana yang berlaku pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan BPIH senilai Rp 90.0023.998 per jamaah.  Untuk komponen biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus ditanggung jamaah…

Untuk komponen biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus ditanggung jamaah menjadi Rp 49.812.700,26 sementara penggunaan nilai manfaat senilai Rp 40.211.298. Jika mengacu pada BPIH 2022, maka nilainya naik berkisar Rp 10 juta.

Table of Contents

Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menegaskan bahwa sebanyak 84 ribu calon jamaah haji lunas tunda pada 2020 tidak akan terkena penambahan biaya haji.“Tadi saya usulkan di Panja dan Alhamdulillah disetujui untuk yang lunas tunda tahun 2020 sekitar 84 ribu jamaah itu tidak ada lagi penambahan biaya,” ujar Yandri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.

Jamaah lunas tunda sendiri merupakan calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat. Seperti diketahui, banyak jamaah yang dijadwalkan berangkat tetapi harus tertunda karena pandemi pada 2020 dan 2021. Pada 2022, penundaan keberangkatan juga berlaku bagi jamaah yang usianya tidak memenuhi kriteria Pemerintah Arab Saudi yakni di bawah 65 tahun.

“Jadi tidak ada lagi pembebanan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jamaah, itu tidak ada lagi penambahan biaya,” ucap Wakil Ketua MPR RI ini.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca