LM – Seorang pegawai honorer berinisial SF (34) menjadi korban peristiwa tragis setelah disekap dan diturunkan di tengah jalan oleh sekelompok pelaku pada Kamis malam, 20 Juni 2024. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ketika SF bertemu dengan kenalan barunya melalui media sosial.
Awalnya, SF dihubungi oleh pelaku berinisial IS alias Robby (37) untuk bertemu dan menemani pembelian ponsel baru. Tanpa curiga, SF menyetujui ajakan tersebut dan dijemput menggunakan mobil rental hitam jenis Innova oleh Robby. Namun, di tengah perjalanan menuju Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, SF tiba-tiba dibekap dari belakang oleh seseorang tak dikenal.
Pelaku-pelaku lainnya segera mengikat tangan dan kaki SF, serta melakban wajahnya. Mereka merampas perhiasan SF berupa cincin dan kalung emas seberat lima mayam, handphone, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. Setelahnya, SF dibawa ke daerah Blang Bintang dan diturunkan di tengah jalan sebelum pelaku melarikan diri.
Beruntung, SF ditemukan oleh warga setempat dan segera dibawa ke puskesmas terdekat. Kasus ini dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil menangkap para pelaku, yaitu IS alias Robby, AD (43), dan MUL (33), di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro, pada Sabtu malam, 29 Juni 2024.
“Barang-barang curian berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone, dan uang tunai senilai Rp200 ribu berhasil kami amankan dari para pelaku,” ungkap Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away.
Korban SF mengalami trauma yang cukup berat akibat peristiwa ini, sehingga baru dapat memberikan keterangan kepada polisi setelah empat hari kejadian. Polisi juga mencurigai bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan komplotan yang beroperasi tidak hanya di Aceh Besar, tetapi juga di wilayah Bireuen.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lanjut oleh kepolisian untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh, sementara SF dan keluarganya berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan adil dan transparan.***