Tidak hanya jamaah lunas tunda pada 2020, menurut dia, sebagaian jamaah yang telah melakukan pelunasan pada 2021 juga tidak akan terkena penambahan biaya haji. “2021 tidak kena juga karena sudah ada yang lunas tunda tapi sedikit itu, yang paling banyak kan tahun 2020. Karena ada pembatasan umur, karena cuma 50 persen kuota, jadi itu tidak kita kenakan tambahan biaya,” kata Yandri.
Yandri menjelaskan, tambahan biaya untuk jamaah yang lunas tunda tersebut nantinya akan diambilkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “(Penambahannya) dari nilai manfaat karena mereka sudah lunas. Namanya lunas kan gak boleh lagi nambah,” jelas Yandri.
“Tapi untuk tahun berjalanan 2023 normal, tahun 2022 yang belum lunas normal. Jadi, yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apapun, khususnya pada 2020 dan 2021,”imbuhnya.
Terkait besaran BPIH 2023 sendiri, sebenarnya Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akan mengumumkan pada Selasa (14/2/2023). Namun, karena masih terjadi perdebatan, besaran biaya haji tahun ini akan diumumkan pada Rabu (15/2/2022).
“(Ditunda besok) karena banyak berdebat masalah penghematan-penghematan. Besok insya Allah jam 10 pagi. Besok (hari ini –Red) semua anggota Komisi VIII akan hadir dan wajib hadir kalau Pak Menteri (menteri agama),” kata Yandri.(Republika.co.id)












