LM – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian Polri yang berhasil mencapai tingkat kepuasan publik sebesar 87,8%, berdasarkan survei Litbang Kompas. Pada Kamis, 28 Desember 2023, Nasir Djamil menyatakan bahwa prestasi ini tidak terlepas dari kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Secara umum memang tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja dan pelayanan institusi kepolisian terhadap masyarakat sangat bagus,” ujar Nasir Djamil. Ia juga memberikan penghargaan khusus terhadap kemampuan Jenderal Sigit dalam meningkatkan kepuasan publik, terutama di tengah kritikan terhadap netralitas Polri selama pesta demokrasi.
Pujian tidak hanya ditujukan pada aspek keamanan, melainkan juga pada pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang tetap diutamakan oleh Polri. Survei Litbang Kompas juga menyoroti keberhasilan Polri dalam mengedepankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan, pelindung, pengayom, dan penegak hukum, yang semuanya berkontribusi pada mewujudkan ketertiban di tengah masyarakat.
Salah satu faktor penentu keberhasilan ini adalah fungsi pengawasan melekat yang diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022. Divisi Propam, Itwasum, dan Biro Pengawas Penyidikan menjadi sektor utama dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Dalam konteks pengaduan masyarakat, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menjelaskan bahwa Polri telah meluncurkan layanan pengaduan online, seperti Dumas Presisi, WhatsApp Yanduan, dan e-Wassidik. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran atau menyampaikan aduan terkait anggota Polri, tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.
Sebelumnya, Litbang Kompas bersama Polri telah melakukan survei terhadap kualitas implementasi pengawasan melekat di seluruh satuan wilayah. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat puas terhadap kinerja Polri, dengan tingkat kepuasan publik mencapai 87,8%. Survei tersebut dilakukan secara tatap muka pada 22 Oktober hingga 15 November 2023, melibatkan 3.400 responden masyarakat umum dari 34 provinsi.[red]












