Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Pemusnahan Lahan Ganja 2 Hektar di Aceh Utara

×

Pemusnahan Lahan Ganja 2 Hektar di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., dampingi Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dan bersama Tim gabungan lainya yang terdiri dari TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan, serta para unsur muspika kecamatan Sawang memusnahkan seluas 2 Hektar Lahan Ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Rabu (23/01/2024).
Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., dampingi Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dan bersama Tim gabungan lainya yang terdiri dari TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan, serta para unsur muspika kecamatan Sawang memusnahkan seluas 2 Hektar Lahan Ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Rabu (23/01/2024).

LM – Aksi tegas melawan peredaran narkotika terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Puncaknya terjadi di Aceh Utara, di mana Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., dan Kepala BNN RI, Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., bersama tim gabungan TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan, dan unsur muspika kecamatan Sawang berhasil memusnahkan lahan ganja seluas 2 hektar di Desa Teupin Reusep. Rabu, 23 Januari 2024.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Aceh: Informasi Teridentifikasinya 23 Geng Motor di Aceh Adalah Hoaks

Operasi ini tidak hanya menjadi yang pertama di Aceh Utara pada tahun 2024, tetapi juga mencatat rekor pemusnahan dengan jumlah tanaman ganja mencapai 22.864 batang pohon ganja, memiliki berat keseluruhan sekitar ± 10 ton. Tinggi tanaman ganja yang berkisar antara 60 cm hingga 200 cm menandakan tingkat kematangan tanaman yang cukup tinggi.

Table of Contents

Dalam keterangan resmi, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Tim reserse narkoba Polres Aceh Utara yang berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Sawang melakukan pemantauan ke lokasi dan berhasil memastikan adanya penanaman ganja.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dorong Generasi Muda Muhammadiyah Menjadi Teladan Berkarakter Berkemajuan

“Pemusnahan lahan ganja ini merupakan langkah serius dan konkrit dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan dan koordinasi yang baik antara TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait lainnya,” ujar Letkol Kav Mahkyar.

Pemusnahan lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, didasari oleh Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kemitraan BSI Regional Aceh dan HA-IPB Aceh: Mendorong Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

Operasi ini melibatkan pemusnahan pada tiga titik lokasi, yang langsung dipimpin oleh Kepala BNN RI Komjend Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. Penemuan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag juga menambah catatan terkait skala produksi narkotika di daerah tersebut.

Penemuan dan pemusnahan lahan ganja ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antar lembaga dan instansi dapat menghasilkan tindakan konkrit dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat sebagai mata dan telinga bagi penegak hukum juga berperan penting dalam memberikan informasi yang menjadi dasar untuk melakukan operasi pemberantasan.

Baca Juga :  Terbongkar! Penyelundupan 4,3 Kilogram Ganja di Bandara SIM, Tersangka Ternyata Ibu Rumah Tangga

Dalam kegiatan pemusnahan ganja ini, turut hadir sejumlah pejabat tinggi dari BNN RI, antara lain Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M.

Selain itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S., S.I.K., Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar S.T.,M.M.,M.H.I., Personel Kodim 0103/Aceh Utara, Polres Aceh Utara, serta unsur muspika kecamatan Sawang juga ikut serta dalam pemusnahan ganja tersebut.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca