Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Polda Jabar dan Polres Bogor Amankan Suami Selebgram Cut Intan Nabila Terduga KDRT

×

Polda Jabar dan Polres Bogor Amankan Suami Selebgram Cut Intan Nabila Terduga KDRT

Sebarkan artikel ini

LM – Polda Jawa Barat dan Polres Bogor berhasil menangkap AT, yang merupakan suami dari selebgram Cut Intan Nabila. Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku. AT ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Selatan, di mana ia sedang merencanakan pelarian setelah video tindakan kekerasan tersebut viral di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa AT tertangkap di hotel tersebut saat sedang mempersiapkan pelarian. Brigjen Trunoyudo menjelaskan, “Pelaku AT ditemukan di hotel Jakarta Selatan dan saat itu ia sedang merencanakan untuk melarikan diri. Kini, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.”

Table of Contents

AT dikenakan sejumlah pasal hukum yang serius. Selain dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, AT juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Selain itu, AT juga dikenakan Pasal Kekerasan Terhadap Anak menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.

Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan dukungan moral serta bantuan trauma healing bagi ibu dan anak-anak korban. “Polda Jabar akan memberikan dukungan moral dan pendampingan dalam bentuk trauma healing kepada korban serta anak-anaknya,” ujarnya. Rabu, 14 Agustus 2024.

Trunoyudo juga menekankan pentingnya penanganan cepat dan tepat untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan jiwa korban.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca