Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Juru Bicara Muallem – Dek Fadh : Soal Barcode BBM, adalah Soal Rasa Keadilan bagi Rakyat Aceh

24
×

Juru Bicara Muallem – Dek Fadh : Soal Barcode BBM, adalah Soal Rasa Keadilan bagi Rakyat Aceh

Sebarkan artikel ini

LM – Statemen Gubernur Aceh akan menghapus sistem barcode BBM di SPBU di Aceh, dapat dipastikan ini bukan merupakan program prioritas dalam Visi Misi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh priode 2025-2029.

Namun bisa dipastikan bahwa QR code SPBU merupakan isue dan soal sangat sensitif di kalangan rakyat Aceh. Apalagi sistem ini belum sepenuhnya berlaku di wilayah lain di seluruh Indonesia.

Table of Contents

“Ada pertanyaan mendasar kenapa harus Aceh yang mengalami sistem ini? Atas dasar pemikiran bagaimana keputusan Pemerintah melalui Pertamina menjadikan Aceh sebagai wilayah yang dijadikan percontohan pertama penyaluran BBM bersubsidi secara ketat lewat sistem barcode? Aceh adalah salah satu dari sedikit Provinsi penghasil minyak dan gas bumi di Indonesia bahkan di dunia,” ungkap Juru Bicara Mualem-Dekfadh, Teuku Kamaruzzaman, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Menurut pria yang akrab disapa Ampon Man itu, masyarakat Aceh yang berpergian ke Sumatera Utara dan yang berada di Sumatera Utara atau wilayah lain di Indonesia misalnya tidak mengalami hambatan sistem QR dalam pengisian BBM di SPBU yang ada di wilayah Sumatera Utara dan atau wilayah lain di Indonesia.

“Atas dasar itu Gubernur Aceh dalam statemen itu dari lubuk hati yang dalam ingin agar masyarakat diperlakukan secara adil oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini Pertamina sekarang dan saat ini juga,” jelasnya.

Ampon Man mengatakan bahwa, untuk semua upaya penghapusan barcode itu diperlukan proses pembicaraan yang lebih dalam soal subsidi ini, akan dilihat nanti pada persoalan yang mendasari keluarnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 serta Perpres perubahannya Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Permen ESDM nomor 20 tahun 2021 serta perubahannya dalam Permen Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca