Scroll untuk baca artikel
DPRKHeadline

Musriadi Aswad: Zakat Berperan Penting dalam Pengentasan Kemiskinan

×

Musriadi Aswad: Zakat Berperan Penting dalam Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd

LM-Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengentasan kemiskinan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, MPd, menegaskan bahwa pengelolaan zakat yang baik dan transparan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Menurutnya, zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen sosial yang mampu mengangkat taraf hidup mustahiq.

Dalam sebuah perbincangan di Banda Aceh, Musriadi menggarisbawahi bahwa efektivitas zakat sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas lembaga yang mengelolanya. Ia menyoroti pentingnya objektivitas dalam seleksi anggota Baitul Mal Banda Aceh, yang bertanggung jawab dalam mengelola dana zakat agar dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Table of Contents

“Mereka yang terpilih harus benar-benar profesional dan memiliki kapasitas dalam mengelola dana zakat. Pengelolaan yang baik akan memastikan dana tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar berhak, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan masyarakat,” ujar Musriadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa zakat memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi sosial dan dimensi ta’abbudi. Dari segi sosial, zakat bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada di garis kemiskinan agar mereka bisa bangkit dan memiliki kehidupan yang lebih layak. Mustahiq yang menerima zakat diharapkan tidak hanya sekadar mendapatkan bantuan sementara, tetapi juga dapat memperbaiki kondisi ekonominya secara bertahap.

Di sisi lain, dari dimensi ta’abbudi, zakat merupakan bagian dari kewajiban agama yang harus ditunaikan oleh setiap muzakki, yaitu orang yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar zakat. Dalam Islam, zakat memiliki kedudukan yang sejajar dengan kewajiban ibadah lain seperti shalat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam berbagai literatur Islam, termasuk kebijakan Khalifah Abu Bakar yang mengambil sikap tegas terhadap orang-orang yang enggan membayar zakat.

Baca Juga :  Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Rakor Persiapan Pemilu 2024 di Hotel Madinatul Zahra

Dalam konteks peraturan di Aceh, Musriadi menjelaskan bahwa kewajiban membayar zakat telah diatur dalam Qanun Aceh. Setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib mengeluarkan zakatnya melalui Baitul Mal. Jenis zakat yang harus dibayarkan meliputi zakat penghasilan dan tabungan yang telah mencapai nisab serta haul tertentu.

Musriadi menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan dengan penuh amanah dan akuntabilitas. Badan Baitul Mal memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa dana zakat digunakan secara optimal sesuai dengan prinsip syariat Islam. Menurutnya, ada banyak kisah sukses tentang bagaimana zakat dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi kemiskinan, baik di tingkat lokal maupun global.

Ia juga mengimbau kepada para muzakki agar tidak membagikan zakatnya secara langsung kepada mustahiq, melainkan menyerahkannya kepada lembaga resmi seperti Baitul Mal. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi zakat dilakukan secara merata dan sesuai dengan kebutuhan penerima. Jika zakat dikelola dengan sistematis dan profesional, maka efeknya akan jauh lebih besar dibandingkan dengan pembagian secara individu.

Lebih lanjut, Musriadi menambahkan bahwa muzakki yang merasa kesulitan dalam menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan dapat meminta bantuan kepada Baitul Mal. Lembaga ini memiliki sistem dan tenaga ahli yang mampu memberikan perhitungan yang akurat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membayar zakat. Musriadi berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya zakat sebagai bagian dari kewajiban agama sekaligus solusi sosial bagi masyarakat miskin.

Sebagai penutup, Musriadi menegaskan bahwa jika pengelolaan zakat dilakukan dengan baik, maka zakat dapat menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Ia berharap agar masyarakat, khususnya di Banda Aceh, semakin sadar akan pentingnya menunaikan zakat dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengelola dana zakat secara profesional dan transparan.[***]

Baca Juga :  Dampak Positif WWF ke-10 di Bali Bagi UMKM dan Perekonomian Lokal

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca