LM – Dua wanita muda berinisial DSM (29), warga Riau, dan DV (24), warga Aceh Besar, diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Keduanya ditangkap atas dugaan penggelapan perhiasan emas di Kabupaten Bener Meriah.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Faisal (51), seorang pedagang emas asal Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Kasus penggelapan itu terjadi pada 11 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya datang ke toko emas milik korban dengan modus hendak membeli emas seberat 25 gram senilai lebih dari Rp36,7 juta. Mereka berdalih akan melakukan pembayaran via transfer bank.
“Saat itu pelaku menunjukkan bukti transfer kepada korban, namun setelah dicek lebih lanjut, bukti tersebut diduga palsu. Menyadari telah tertipu, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Bener Meriah,” ujar Fadilah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Gampong Pineung, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat kedua wanita itu tengah berada di lokasi persembunyian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit ponsel berbagai merek, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu lembar surat pegadaian untuk 20 gram emas senilai lebih dari Rp33,5 juta.












