LM — Pemerintah Aceh merespons tuntutan ratusan aparatur sipil negara (ASN) tenaga kesehatan dan staf RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh terkait penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa pelayanan sejak Januari 2025.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan pemerintah sepakat dan mendukung tuntutan para pegawai, namun menegaskan penyelesaiannya membutuhkan waktu karena harus melalui konsultasi ke pemerintah pusat.
“Pada intinya kami sepakat dan setuju memperjuangkan seluruh tuntutan, tapi ini perlu proses dan sedang dalam pembahasan,” ujar Fadhlullah di Banda Aceh, Jumat (18/7/2025), usai menerima perwakilan peserta aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh.
Lebih dari seratus tenaga kesehatan dan staf RSUDZA menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan terbaru yang mewajibkan ASN memilih antara menerima TPP atau jasa pelayanan, tidak lagi keduanya seperti sebelumnya.
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN, yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum aturan baru diberlakukan, ASN di RSUDZA bisa menerima dua sumber penghasilan, yaitu TPP dari Pemerintah Aceh dan jasa pelayanan dari rumah sakit. Namun kini, mereka hanya bisa memilih salah satu.
Fadhlullah menyebut pihaknya sedang membahas solusi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).












