Scroll untuk baca artikel
ArtikelHeadline

Gaji, Tugas & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap!

×

Gaji, Tugas & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap!

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Paruh Waktu
Banner PPPK Paruh Waktu. dok. Setkab RI

LINI MEDIA – Hai teman-teman! Pernah dengar soal PPPK paruh waktu? Kalau kamu tenaga honorer atau lagi cari peluang kerja di instansi pemerintah, posisi ini bisa banget jadi opsi. Biar nggak salah paham, PPPK paruh waktu itu bukan berarti gaji kecil atau tugasnya santai. Malah, tanggung jawabnya tetap gede, tapi jam kerjanya lebih fleksibel.

Sekarang banyak yang penasaran soal gaji, tugas, dan tunjangan PPPK paruh waktu. Makanya, gue bakal bahas tuntas supaya kalian nggak cuma denger kabar, tapi paham hak dan kewajiban sebelum daftar.

Selain itu, PPPK paruh waktu bisa jadi jalan buat kamu tetap mengabdi tapi tetap punya waktu untuk hal lain. Jadi fleksibilitas kerja + penghasilan tetap, siapa yang nggak mau kan?

Yuk, kita mulai dari hal paling penting dulu: gaji dan jam kerja.

Gaji Minimal & Jam Kerja Fleksibel

Pertama-tama, soal gaji. Banyak yang mikir, “Ah paruh waktu pasti dikit.” Jangan salah! Pemerintah udah atur supaya gaji tidak boleh lebih rendah dari honor terakhir waktu kamu honorer atau minimal sesuai UMK di daerah masing-masing.

Misalnya, kalau sebelumnya kamu dapat honor Rp1,5 juta, itu jadi batas minimal. Tapi kalau UMK daerah lebih tinggi, otomatis gajimu ikut naik. Jadi nggak ada istilah gaji nggak layak, meski statusnya paruh waktu.

Nah, soal jam kerja. Namanya paruh waktu, berarti lebih santai, kan? Iya, tapi bukan berarti bebas. Banyak instansi tetap menerapkan 8 jam kerja per hari, sama seperti ASN penuh waktu. Bedanya cuma fleksibilitas kontrak dan durasi kerja bisa disesuaikan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca