Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Wagub Aceh Temui Warga Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh Tol Padang Tiji–Seulimuem

×

Wagub Aceh Temui Warga Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh Tol Padang Tiji–Seulimuem

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE melakukan peninjauan lokasi tol serta dilanjutkan pertemuan dengan masyarakat setempat bersama Pangdam IM, Mayjen TNI, Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Al Zaizi, Asisten Pemerintahan, Drs, Syakir, perwakilan dari Polda & Kajati Aceh serta pihak terkait, Padang Tiji, Kab. Pidie, Rabu, 29 Oktober 2025. dok. Pendam IM

LINI MEDIA – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menggelar pertemuan dengan warga pemilik lahan yang belum terselesaikan ganti rugi tanam tumbuh di sepanjang Jalan Tol Sigli–Banda Aceh, khususnya seksi 1 Padang Tiji–Seulimuem, bertempat di warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Rabu (29/10/2025).

Sebelum rapat, Wagub Fadhlullah meninjau sejumlah titik lokasi lahan masyarakat yang belum dibebaskan untuk pembangunan tol. Dari peninjauan ini, Wagub memperoleh informasi baru terkait kendala pembebasan lahan yang sebelumnya belum diketahuinya.

Table of Contents

Dalam pertemuan, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait nilai ganti rugi yang dianggap jauh dari harapan mereka. “Hari ini kami hadir lengkap dengan semua pihak terkait, kami ingin mencari solusi terbaik agar pembangunan tol di seksi Padang Tiji–Seulimuem yang sudah terkendala dua tahun bisa segera terselesaikan,” ujar Fadhlullah.

Menanggapi keluhan warga, Wagub memutuskan menggelar rapat lanjutan yang akan mempertemukan masyarakat langsung dengan pihak pengambil keputusan di pusat, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, dan Badan Pertanahan Nasional, serta melibatkan Kejaksaan Agung. Rapat dijadwalkan berlangsung Kamis, 30 Oktober 2025.

Sebelumnya, Project Direktur Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Slamet, menyebut pembangunan tol seksi Padang Tiji–Seulimuem masih memerlukan empat akses perlintasan tidak sebidang dan perbaikan tiga lereng tegak untuk memenuhi uji layak fungsional. Perbaikan ini berada di 22 bidang tanah yang ganti rugi tanam tumbuhnya belum selesai.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca