Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan komitmen memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut diterima langsung Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dari Kepala BPK Wilayah Aceh Andri Yogama di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Kamis (12/2/2026).
Diwarsyah menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai independen dan profesional.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Aceh yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyerahan LHP memiliki arti strategis karena menyangkut pemeriksaan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah anggaran yang dikelola adalah amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan terinci kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I 2025.
Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip yang baik dan bertanggung jawab.


