LM – JAKARTA — Dignity Indonesia, sebuah organisasi pemerhati pemilu, mendorong masyarakat, yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik, untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Pasalnya, tindakan pencatutan itu sudah masuk ranah pidana.
“Seharusnya terkait pencatutan nama dan sebagainya itu kan sudah bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana. Apalagi sekarang ada UU Perlindungan Data Pribadi yang bisa jadi instrumen untuk menindak tegas partai yang melakukan pencatutan,” kata Direktur Dignity Indonesia Jefry Adriansyah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
“Orang menyebarkan data pribadi di grup WhatsApp saja bisa kena oleh UU PDP, apalagi partai yang mencatut,” imbuhnya.
Jefry mengatakan, meski kasus ini bisa dipidanakan, tapi masyarakat korban pencatutan selama ini cenderung enggan membuat laporan. “Jadi prasyarat hukum formilnya tidak bisa dipenuhi,” katanya.
Untuk mencegah percatutan kembali terjadi di masa yang akan datang, Jefry mendorong agar DPR merevisi UU Pemilu dan memuat sanksi tegas bagi partai yang melakukan pencatutan. Sanksinya bisa berupa didiskualifikasi sebagai calon peserta pemilu apabila ketahuan melakukan pencatutan.
“Misalnya kalau kedapatan mencatut 20 nama warga, partainya didiskualifikasi. Bahkan kalau mencatut satu nama warga saja, bisa didiskualifikasi kenaka tidak,” ujarnya.
Untuk diketahui, pencatutan ini dilakukan partai dengan memasukkan identitas KTP warga tanpa izin sebagai anggota partai di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol adalah sebuah platform yang disediakan KPU bagi partai untuk mengirimkan dokumen syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024.












