LM – JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan, DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Sebab, menurut Huda, Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan kurikulum yang telah mulai diterapkan pada 2021 lalu itu.
“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” kata Huda lewat keterangannya, Rabu (28/12/2022)
Kemudian, Huda juga mengatakan, saat ini sekolah diberikan pilihan untuk tetap menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Huda menjelaskan, hal tersebut dapat disesuaikan dengan kesiapan sekolah dalam menjalankan kurikulum.
“Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” jelas politikus PKB itu.
Kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka. Mulanya, pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan kurikulum merdeka untuk menggantikan kurikulum 2013.
“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, dipersilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” kata Huda.(Republika.co.id)












