Scroll untuk baca artikel
HeadlineNasional

KPK: Korupsi Lukas Enembe Bisa Jadi Sampai Rp 1 Triliun

×

KPK: Korupsi Lukas Enembe Bisa Jadi Sampai Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Republika/Thoudy Badai Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai

LM – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Pemprov Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini menduga uang haram dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.

“Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun,tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Table of Contents

Alex mengatakan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menelusuri uang korupsi tersebut. Salah satunya, melakukan koordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.

“Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi,” jelas dia.

Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca