LM – oleh Ali Yusuf, Antara Mantan kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjalani sidang perdana terkait perkara peredaran narkoba. Dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU), mencoba menguraikan peran Teddy dalam dugaan praktik jual-beli barang bukti narkotika jenis sabu.
JPU dalam dakwaanya mengatakan, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara memisahkan barang bukti narkotika hasil tangkapannya untuk dijual. Permintaan Teddy kepada Dody sebagai Kapolres Bukit Tinggi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan, “Mainkan ya Mas”.
Permintaan itu terjadi pada tanggal 22 Mei tahun 2022 pukul 23.41 WIB. Mendengarkan permintaan yang disampaikan oleh atasannya itu, Dody menjawab dengan dua kata balasan.
“Siap Jenderal,” begitu kata Dody seperti dibacakan Jaksa Arya Wicaksana dalam dakwaan Teddy Minahasa.
Teddy kembali menjawab pesan Dody dengan mengatakan “Minimal seperempatnya,” katanya.
Dody kembalinya membalas. “Siap ful Jenderal,” kata Arya.
Sebelumnya, Teddy juga telah memberikan arahan agar sabu hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi itu pada 14 Mei 2022 itu, sebelum dimusnahkan agar diganti dengan tawas sebesar 10 ribu kg. Nantinya sabu-sabu yang diganti itu dijual, hasilnya untuk bonus anggota.
Permintaan mengganti sabu dengan tawas itu disampaikan Teddy kepada Dody di sebuah kamar di Hotel Santika Bukittinggi lantai 8. Dody dalam dakwaan itu diketahui menolak, namun tetap akan mengusahakan permintaan Teddy.










