Scroll untuk baca artikel
Nasional

Prima Merasa Haknya Dirampas KPU Hingga Akhirnya Menggugat ke PN Jakpus

56
×

Prima Merasa Haknya Dirampas KPU Hingga Akhirnya Menggugat ke PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono.

LM – JAKARTA — Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono menjelaskan alasan gugatan penundaan pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia mengeklaim, bukan sekadar mengalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, tapi di dalamnya terdapat pula pelanggaran hukum paling mendasar terhadap pelanggaran hak asasi.

Padahal, hak asasi untuk bisa ikut Pemilu 2024 sudah diatur oleh konstitusi maupun konvensi internasional tentang hak asasi dan undang-undang yang berlaku. Agus menuturkan, pihaknya sudah mendatangi Bawaslu mengikuti sengketa proses verifikasi dan memenangkan perselisihan itu.

Table of Contents

Namun, KPU tetap bergeming tidak meloloskan Prima. Hingga akhirnya, ia menggugat ke PN Jakpus, yang putusan hakim menyatakan penundaan pemilu sampai Juli 2025.

Agus menjelaskan, Bawaslu sebenarnya memberi hak kepada Prima untuk memperbaiki data, dan KPU diwajibkan mengakomodasi perbaikan tanpa batasan persyaratan peserta pemilu. Namun, ia berpendapat, KPU malah melakukan pembatasan. “Melalui Suratnya Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak kami untuk melakukan perubahan/perbaikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Agus, partainya sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan itu melalui surat ke KPU dan meminta dibukanya lima kabupaten/kota yang terkunci dalam Sipol. Namun, permintaan itu diabaikan komisioner KPU. Akhirnya, Prima memilih mendatangi  Bawaslu dan PTUN.

Namun, dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut membuat Prima mengalami kembali kehilangan hak untuk bisa membela diri atau mempertahankan hak-hak. Jika sudah seperti itu, Agus mempertanyakan, ke mana lagi harus mencari keadilan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca