Scroll untuk baca artikel
Pemerintah

Setelah Nova, Giliran Marzuki Protes Mendagri Terkait 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumut

61
×

Setelah Nova, Giliran Marzuki Protes Mendagri Terkait 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumut

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

LM – BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dibawah Pj Gubernur Achmad Marzuki kembali menyampaikan protes kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) terkait status empat pulau di perbatasan Aceh Singkil yang masuk ke Sumatera Utara (Sumut). Protes serupa sebelumnya pernah dilayangkan oleh Gubernur Nova Iriansyah.

Untuk diketahui, sampai saat ini upaya Pemerintah Aceh untuk mengembalikan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil belum membuahkan hasil. Alih-alih berharap bisa dikembalikan, Mendagri malah menguatkan posisi pulau itu masuk wilayah Tapanuli Tengah. Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar/Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Table of Contents

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan tanggal 9 November 2022. Kepmendagri tersebut baru diketahui Serambi pada Minggu (19/3/2023).

Keputusan itu mencabut Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yang sebelumnya juga memuat status keberadaan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah.

Sebenarnya, isu pencaplokan empat pulau milik Aceh ini sudah mencuat sejak 2017 silam. Saat itu provinsi tetangga masih sebatas mengklaim bahwa pulau eksotik di perbatasan Aceh Singkil masuk dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

Baru pada tahun 2022, Provinsi Sumut tak hanya mengklaim, tetapi juga berhasil mencaploknya setelah keluarnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Saat itu, Pemerintah Aceh era Gubernur Nova Iriansyah melakukan protes ke Mendagri melalui suratnya nomor 125.1/6371 tanggal 20 April 2022.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca