LM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga pengedar pada hari Sabtu, 8 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, dua dari tiga pengedar yang ditangkap ternyata adalah suami istri.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi, menjelaskan yang disampaikan oleh Humas Polda Aceh, Senin (10/7) bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas jual beli ganja yang terjadi di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Jeffryandi menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Dua orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja, berinisial ML (23) dan BL (19), berhasil diamankan. Mereka ternyata merupakan suami istri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan tujuh bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone yang ditemukan bersama dengan kedua pelaku,” ujar Jeffryandi dalam keterangan persnya di Polres Lhokseumawe, pada Senin, 10 Juli 2023.
Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa ML dan BL mengakui bahwa mereka mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial RD (43). Dengan informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap RD.
“RD merupakan dalang di balik aktivitas peredaran ganja ini. Dia menginstruksikan ML dan BL untuk membeli ganja senilai Rp3,7 juta dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya. Ganja tersebut rencananya akan dijual kembali,” jelas Jeffryandi.


