LM – Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah pada Selasa, 11 Juli 2023. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah. Hal ini disampaikan oleh Humas Polda Aceh, Selasa (11/7).
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti administrasi yang diperlukan dalam penyidikan kasus pembangunan rumah sakit tersebut. Dalam waktu dua jam, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang nantinya akan segera ditindaklanjuti dengan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.
Winardy juga menjelaskan bahwa kasus ini sedang menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, penyidik juga sedang mendampingi BPKP dalam klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Politeknik Lhokseumawe dan Universitas Syiah Kuala. Setelah hasil pemeriksaan BPKP keluar, akan dilakukan gelar penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP. Pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah tahun 2011 memiliki nilai sebesar Rp7,9 miliar dan dikelola oleh Dinkes Aceh Tengah.












