Scroll untuk baca artikel
HeadlinePolitik & Hukum

Kapolda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu dari 1.213 Kasus Narkotika

31
×

Kapolda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu dari 1.213 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

LM – Irjen Achmad Kartiko, Kapolda Aceh, memimpin upacara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kg hasil pengungkapan empat bulan terakhir tahun 2023 di Mapolda Aceh. Rabu, 11 Oktober 2023.

Achmad Kartiko di momen tersebut tak hanya mengenalkan keberhasilan polisi, tetapi juga mengeluarkan deklarasi perang keras melawan narkoba.

Table of Contents

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen

Achmad Kartiko, alumni Akpol 1991, memulai dengan menekankan komitmennya dalam memerangi narkoba. Dalam kata-katanya yang tegas, ia meminta agar pelaku narkoba tidak dihukum ringan, bahkan sampai dihukum mati jika perlu. Kapolda Aceh menyadari bahwa narkoba telah merusak generasi bangsa, dan komitmen ini harus ditegakkan untuk melindungi masa depan.

Terkait narkoba, Ia juga menyebut, selama ini dirinya setiap hari menerima laporan terkait jumlah tahanan. Namun, katanya, tahanan baik di Polda Aceh maupun jajaran, 70 persennya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dalam periode 2023, Polda Aceh dan jajaran telah mengungkap 1.213 kasus narkotika. Ini melibatkan 1.635 tersangka, dengan mayoritas laki-laki. Barang bukti yang diamankan mencakup 132,6 kg sabu, 334,4 kg ganja, dan 1.890 butir ekstasi,” jelas Alumni Akpol 1991 itu dengan tegas.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Rilis Skuad Timnas Indonesia untuk TC di Turki

Pesan Achmad Kartiko jelas: perang melawan narkoba harus menjadi misi bersama bagi seluruh elemen masyarakat. Upaya pencegahan harus ditingkatkan, termasuk peningkatan kesadaran sosial dan upaya untuk menekan pelanggaran hukum.

“Pedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda Aceh.

Kapolda Aceh juga menggarisbawahi bahwa perjuangan ini tak akan pernah usai. Ia meminta penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat untuk terus melawan perdagangan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah. Tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat dalam narkoba, dan prinsip-prinsip profesionalisme serta proporsionalitas dalam penegakan hukum harus dikedepankan. “Pedomani prinsip-prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum untuk tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Audit Kinerja: Polri Aceh Siap Bekerja Keras!

Achmad Kartiko mengakhiri pidatonya dengan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penindakan narkoba di Aceh. Ia mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan sinergi dalam misi penyelamatan generasi emas Aceh.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba baik yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Aceh maupun jajaran dalam kurun waktu 4 bulan terakhir pada tahun 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut juga sebagai pertanggungjawaban hukum, sekaligus laporan kepada pimpinan atas kinerja yang dicapai dalam mengungkap kasus-kasus narkoba baik yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh maupun Polres jajaran.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Pimpin Aksi Bersih-Bersih untuk Lingkungan

“Pemusnahan ini sebagaimana tertuang dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 UU Narkotika, di mana barang bukti yang telah diamankan oleh petugas wajib dimusnahkan setelah menerima penetapan pemusnahan dari pengadilan,” kata Shobarmen.

Ia merinci, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 112 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Dengan rincian 102 kg sabu merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 kg dari Polresta Banda Aceh.

Ia juga menyampaikan, mekanisme pemusnahan barang bukti akan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam molen yang dicampur asam sulfat (H2SO4), dikandung maksud agar struktur sabu tersebut akan melebur dan mencair agar tidak bisa digunakan kembali dan selanjutnya akan di masukan kedalam tanah,

Baca Juga :  BSI Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh-Sumut 2024 dengan Layanan Keuangan Terbaik

“Sebelum dimusnahkan, sample barang bukti sabu terlebih dahulu akan diuji keasliannya oleh petugas Polda Aceh yang telah bersertifikasi pengujian bersama petugas dari BPOM Provinsi Aceh, serta disaksikan oleh pihak kejaksaan, tersangka, tamu yang hadir,” demikian, sebut Shobarmen.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca