Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Aceh Besar Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

20
×

Aceh Besar Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

LM – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Aceh Besar, Sofian SH, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, menghadiri acara penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Aceh Besar 2024. Acara tersebut berlangsung di Orion Hall, Kecamatan Darul Imarah. Senin, 19 Agustus 2024.

Sofian menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilihan umum (Pemilu) adalah mekanisme kedaulatan rakyat untuk memilih berbagai pejabat publik, termasuk anggota DPRK, DPRA, DPD, DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden, Bupati dan Wakil Bupati. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), dan jurdil (jujur dan adil) sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Dalam konteks ini, pemerintah memegang tanggung jawab yang sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Table of Contents

Sofian juga menegaskan komitmen Pj Bupati Aceh Besar untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, sebagaimana yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Aceh 2024 yang diadakan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada 30 Juli 2024. Dia mengungkapkan bahwa Pemkab Aceh Besar bertekad untuk mendukung kesuksesan Pilkada, sambil mengingatkan bahwa ada dua agenda besar yang perlu disukseskan dalam waktu dekat, yaitu PON XXI dan Pilkada. Sofian menambahkan, tahapan Pilkada telah berjalan dengan baik dan Pemkab Aceh Besar akan terus mengawasi proses ini hingga selesai.

Lebih lanjut, Sofian menekankan bahwa kesuksesan Pemilu tidak hanya bergantung pada pelaksana dan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat, khususnya pemilih perempuan dan pemilih pemula. Dia mendorong perempuan untuk terlibat aktif dalam proses pemilu, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas agar pemilu berjalan adil. “Partisipasi aktif dari perempuan dan pemilih pemula sangat penting. Mereka harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan pembangunan negara. Jangan sampai golput,” tegas Sofian.

Baca Juga :  DPRK Aceh Besar Resmi Lantik 40 Anggota Baru, Awali Sejarah Baru di Kabupaten

Ketua KIP Aceh Besar, T Khairun Salim, menambahkan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Calon yang ingin mengikuti Pilkada harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal enam kursi atau suara sah di DPRK Aceh Besar serta memperoleh setidaknya 37.000 suara sah.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca