Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandungya Sendiri

LM – Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis malam (9/6/2022) dirumahnya.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Kembang (14), di dalam kamar korban pada bulan November 2021 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Sang Ayah, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, kata Kompol Ryan.

Loading

Redaksi2
Author: Redaksi2