Larangan mepekerjakan anak-anak, sambung Farid, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Farid juga meminta Pemko Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polresta Banda Aceh, sebab eksploitasi anak ini sudah sangat meresahkan.
Termasuk melakukan komunikasi dengan instansi terkait di tingkat Provinsi Aceh, sebab sebagian besar anak-anak tersebut dari luar Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya sudah sangat rutin melakukan tindakan penertiban anak-anak jalanan di persimpangan lampu merah dan warkop/kafe yang ada di Banda Aceh.
Hanya saja, kata Rizal, setelah dilakukan pengamanan dan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial, tidak lama kemudian mereka kembali lagi dipekerjakan oleh orang tua atau pengendali lainnya.












