Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial, Arie Maula Kafka. Menurutnya, yang menjadi kendala bagi pihaknya dalam melakukan pembinaan terhadap anak-anak di bawah umur ini karena semua berasal dari luar Banda Aceh. Selama ini mereka hanya ditampung untuk sementara di Rumah Singgah di Lamjabat.
“Namun demikian, kami akan berupaya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Aceh dan Dinas Sosial Aceh Besar untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut, terutama untuk menampung dan melakukan pembinaan kepada anak-anak,” kata Arief Maula.
Kepala DP3AP2KB, Cut Azharida menambahkan, untuk penanganan persoalan ini harus dibicarakan lintas sektor dengan pemerintah kabupaten asal anak-anak tersebut.
“Kita perlu bicarakan juga dengan kabupaten tetangga dengan melibatkan berbagai pihak agar eksploitasi anak di bawah umur ini tidak berlanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Cut Azharida juga mengungkap persoalan yang dialami dinasnya selama ini kepada Ketua DPRK.
Ia mengatakan bahwa anggaran yang dimiliki pihaknya untuk menangani persoalan tersebut sangat terbatas.
“Yang ada dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), tapi peruntukannya hanya untuk mereka yang bermasalah dengan hukum atau korban kekerasan, baik perempuan maupun anak,” ucapnya.(*)












