Scroll untuk baca artikel
Nasional

Banding Mardani Maming Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

49
×

Banding Mardani Maming Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Sebelumnya, Mardani Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis (16/2/2023). Di lain pihak, KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani Maming.(Republika.co.id)

Table of Contents

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca