Bareskrim Polri Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas dalam Operasi Penegakan Hukum

LM — Bareskrim Polri, melalui Satgas Importasi Ilegal, berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas dari dua lokasi berbeda, yakni Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran barang-barang ilegal yang mengancam stabilitas ekonomi nasional.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa masuknya pakaian bekas dari negara-negara seperti Cina, Korea, dan Jepang dapat memicu efek berantai yang merugikan. Menurutnya, barang-barang ilegal ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan pengusaha industri dalam negeri serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Bayangkan jika harga pakaian yang dijual eceran sangat murah dibandingkan dengan nilai impor. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi industri lokal dan UMKM untuk bersaing. Pabrik-pabrik garmen kita bisa tutup, dan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian kita juga akan terancam,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi. Selasa, 6 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya menjaga kestabilan ekonomi dan keamanan negara. Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara dengan perekonomian yang kuat. Namun, jika barang-barang impor ilegal terus mengalir ke Tanah Air, cita-cita pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 bisa terancam.

“Perekonomian yang stabil memerlukan pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen serta kestabilan keamanan dan ketertiban. Jika barang-barang ilegal ini terus masuk, maka industri lokal akan merosot, pengangguran meningkat, dan pada akhirnya stabilitas keamanan juga akan terganggu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan informasi tambahan mengenai hasil penindakan. Menurutnya, selain pakaian bekas yang diamankan oleh Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai juga berhasil menyita 3.044 bal pakaian bekas di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Selain itu, Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi, seperti karpet, 6.578 unit elektronik yang meliputi laptop, handphone, dan mesin fotokopi, serta 5.896 pakaian jadi dan aksesoris. Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol yang tidak memiliki izin impor.

Baca Juga :  KIP Aceh Besar dan Pemerintah Aceh Besar Koordinasi Matang untuk Sukseskan Pemilu 2024

“Mengacu pada hasil penindakan ini, diperkirakan nilai total barang yang disita mencapai Rp46.188.205.400. Semua barang yang disita tidak memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam importasi,” ujar Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menangani masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa banyak keluhan dari industri terkait dampak negatif barang-barang impor ilegal terhadap pasar domestik. Pemerintah berharap agar kolaborasi antara berbagai lembaga dapat memperbaiki situasi dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

“Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, terutama di pemerintahan baru mendatang, kita harus menyelesaikan masalah ini. Jika kita dapat mengatasi permasalahan ini, industri kita akan berkembang, dan pusat-pusat ekonomi akan tumbuh,” tutupnya.***

Loading

Syaiful
Author: Syaiful