Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor dalam kasus proyek Hambalang. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara.
Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan tahun 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.(Republika.co.id)










