LM, JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR), akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Ketut Sumedana mengatakan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (31/8/2022) resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke tim penuntutan.
“Selanjutnya, setelah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersangka, tim jaksa penuntut umum, akan segera menyusun dakwaan, untuk kelengkapan berkas pelimpahan ke pengadilan,” ujar Ketut, Rabu.
Surya Darmadi dan Raja Tamsir, adalah dua tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan, dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan, dan pabrik kelapa sawit seluas 37 ribu hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003. Duta Palma Group, perusahaan beranak-pinak, milik Surya Darmadi.
Dalam penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut, dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomia negara. Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun.