LM – JAKARTA – DPR melalui Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan, memutuskan agar pemerintah segera menutup jalan nasional untuk mobil angkutan tambang di Provinsi Jambi.
Keputusan itu diambil pascaperistiwa kemacetan parah hingga 22 jam yang terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Provinsi Jambi pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023. Pada peristiwa itu seorang pasien yang berada dalam ambulans dinyatakan meninggal dunia, akibat tidak dapat melintasi kemacetan sepanjang 15 kilometer.
“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung Parlemen, bersama Kementrian PUPR, Kemenhub, Kemendagri dan Gubernur Jambi, Rabu (29/3/2023), seperti dalam siaran persnya.
Sebelum keputusan itu diambil, Lasarus mengatakan penutupan jalan bagi angkutan tambang dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum. Pasalnya aktivitas mobil truk pengangkut hasil tambang berupa batu bara di jalan nasional Jambi. Sejauh ini telah banyak melanggar aturan yang berlaku, seperti aturan dimensi di volume tonase angkutan.
“Dari awal saya sudah katakan kalau untuk kasus seperti ini hukum tidak ditegakan nggak ada jalan keluarnya dan kita harus berani, jadi kesimpulannya tunggal saja. Menutup jalan bagi seluruh perusahaan tambang yang melintasi jalan ini,” tegas Lasarus.












