Namun dalam jangka waktu satu bulan, sabu yang sudah ditukar dengan tawas itu jika tidak diambil akan dimusnahkan. Karena Dodi mengaku tidak berani menyimpan barang bukti yang dilarang itu lama-lama di ruang kerjanya.
“Lalu selanjutnya Dodi Prawiranegara meninggalkan nomor hotel terdakwa dan kembali ke Polres Bukittinggi,” kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa juga diuraikan, setelah uang hasil penjualan barang bukti sabu sebesar Rp 300 juta ditukar Dody Prawiranegara ke mata uang asing, Dody diminta terdakwa Teddy Minahasa membawanya ke rumahnya. Permintaan itu diungkapkan jaksa dalam membaca dakwaan Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika.
Bahwa pada 29 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Dody dihubungi oleh Arif yang menyampaikan pesan dari Teddy agar Dody segera datang berkunjung ke rumah Teddy yang beralamat di Jl. M Kahfi I GG Sawo I/188, RT 01 / RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Dody tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. M Kahfi I GG Sawo I/188, RT 01 / RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Selanjutnya, saksi Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 dolar Singapura dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Teddy di ruang tamu. Dan pada saat itu Teddy mengatakan kepada Dody bahwa seharusnya saksi Linda alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.










