Dalam kesempatan itu pula, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.000 gram tersebut masih disimpan oleh saksi Dody dirumahnya yang beralamat di Jalan Mandiri RT 5 RW 3 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari Teddy.
Selanjutnya, pada 03 Oktober 2022, saksi Syamsul Ma’arif diminta oleh saksi Dody untuk menyerahkan kembali dua bungkus plastik berisi narkotika dengan berat masing-masing kurang lebih 1.000 gram kepada Linda, yang sebelumnya disimpan di rumah Dody. Setelah itu saksi Syamsul menyerahkan kembali dua bungkus berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing kurang lebih 1.000 gram, langsung kepada Linda di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok D 12 No 29 RT 19 RW 4, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Yang kemudian oleh saksi Linda satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram diberikan kepada saksi Kasranto untuk dijual kembali,” kata jaksa.(Republika.co.id)










