Scroll untuk baca artikel
Nasional

Diduga Ubah Substansi Putusan, Sembilan Hakim dan Dua Panitera MK Dipolisikan

×

Diduga Ubah Substansi Putusan, Sembilan Hakim dan Dua Panitera MK Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

Sementara itu, kuasa hukum Zico yang lain, Rustina Haryati menambahkan, kasus tersebut ke depannya dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah. Karena ini juga yg ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum.

“Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya,” keluhnya.

Table of Contents

Adapun kronologi kasusnya, pelapor ini adalah pemohon dalam kasus Nomor 103 Tahun 2022 yang memperkarakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang MK terhadap UUD 1945. Namun, memang pada  saat pembacaan putusan, pelapor ini tidak datang dalam persidangan tapi tetap menerima salinan putusannya.

Kemudian pada awal Januari 2023, pelapor ini kembali menonton siaran di akun resmi Youtube milik MK. Lalu saat didengarkan terasa ada frasa yang berbeda. Dari “dengan demikian” lalu pada salinan dan risalahnya. Jadi yang tertulisnya itu sudah ganti jadi “ke depannya.” Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

Berikut hakim dan panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya:

 

1. Anwar Usman (Hakim

Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim

Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim

Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan M. P. Sitompul

(Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim

Konstitusi)

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca