Tiga saksi di antaranya merupakan tersangka. Mereka adalah Bharada E, Brigadir R dan Kuat Ma’ruf. Namun Bharada E bersaksi secara virtual lantaran berstatus Justice Collaborator (JC). Setelah mendengarkan keterangan 15 saksi, komisi etik memeriksa Ferdy Sambo.(Merdeka.com)
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Bacakan Surat Permohonan Maaf
Admin3 min baca












