LM – BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, minta pemerintah Kabupaten Bekasi memperbaiki mutu pendidikan di lingkungan satuan pondok pesantren dengan melakukan intervensi anggaran melalui regulasi peraturan bupati.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh di Cikarang, Kamis, mengatakan peluang memajukan pondok pesantren terbuka lebar setelah rancangan peraturan daerah terkait hal itu disetujui menjadi peraturan daerah, tinggal menanti aturan detail berupa peraturan bupati.
“Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut memuat ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengintervensi pesantren dari sisi anggaran,” katanya.
Dia menjelaskan intervensi pemerintah daerah dari sisi anggaran diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan pondok pesantren sehingga pesantren akan memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah reguler lain dalam memperoleh bantuan keuangan, baik untuk operasional maupun pembangunan infrastruktur.
Nuh mengaku regulasi terkait pesantren merupakan usulan langsung warga yang mengkhawatirkan keberlangsungan pondok pesantren. Saat ini ada sekitar 350 pesantren di Kabupaten Bekasi namun mayoritas di antaranya masih dikelola secara tradisional dengan anggaran terbatas.
“Kebanyakan pesantren tradisional, sangat sedikit yang modern. Perhatian kita sangat kurang, khawatir berpengaruh pada kualitas pendidikan,” katanya.
Ia mencontohkan penerangan lampu di pesantren tradisional mungkin cuma lima watt, berpengaruh pada kesehatan mata. Kemudian lihat WC-nya, ketersediaan air, kemudian penyakit yang timbul karena kebersihan, ini sangat dipengaruhi ketersediaan dana yang dimiliki.










