Pemberdayaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sehingga program bantuan dari pemerintah layaknya BOS di sekolah negeri maupun swasta, tidak tersalurkan pada pesantren.
“Eksistensi pesantren di Kabupaten Bekasi sudah berlangsung sangat lama dan turut mewarnai pertumbuhan Kabupaten Bekasi hingga saat ini. Dengan aturan turunan ini kita bisa meningkatkan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani mengatakan bantuan yang diberikan kepada pesantren sejauh ini hanya berupa hibah. Itu pun tidak bisa mengatur alokasi bantuan secara spesifik karena hanya diberikan dalam bentuk makro. Sedangkan melalui Perda Pesantren ini, pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan dengan peruntukkan secara khusus.
“Bantuan hibah dari beberapa tahun lalu sudah digulirkan. Cuma hibah tidak bisa diarahkan secara spesifik. Kalau nanti bisa spesifik, seperti sekolah baik SD maupun SMP, negeri maupun swasta dapat BOS. Tujuannya untuk peningkatan mutu, segera kami rampungkan Perbup-nya,” kata dia.
Pesantren butuh perhatian serius
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Nedi Juanedi mengatakan sebagai lembaga yang sangat berperan dalam pendidikan di Indonesia, pesantren membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.Nedi menjelaskan saat ini jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi berjumlah kurang lebih 400 pondok pesantren. Namun dari jumlah tersebut, hanya 305 yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi.










