“Kalau selama ini bantuan untuk pondok pesantren itu diprioritaskan untuk pondok pesantren yang aktif baik secara administrasi kepesantrenan maupun kegiatan pembelajaran. Tetapi memang belum semua yang aktif dan terdaftar itu mendapatkan bantuan dari pusat,” katanya.
Durinya berharap peraturan daerah ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan bantuan bagi seluruh pondok pesantren yang aktif dan terdaftar, salah satunya bisa dibuktikan dengan nomor statistik lembaga atau surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
“Jadi bantuan yang diberikan juga tidak ada istilahdouble accounting. Jadi apabila yang satu sudah diberikan bantuan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, tidak bisa diberi lagi oleh pemerintah kabupaten. Supaya ada pemerataan,” katanya.(Republika.co.id)










