Linimedia.id– Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh mengalokasikan anggaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5.400 pekerja rentan melalui APBK 2026.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan berisiko.
“Alhamdulillah, pada APBK 2026 telah dialokasikan anggaran untuk perlindungan lebih dari 5.400 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Irwansyah.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 sudah terdapat tujuh pekerja rentan di Banda Aceh yang memperoleh santunan dari program tersebut. Sebagian proses klaim lainnya juga masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Irwansyah menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja.
Ia menyinggung sejumlah peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik, seperti pekerja pemasang baliho yang meninggal saat bekerja serta peserta magang yang menjadi korban dalam insiden kebakaran mesin kapal Aceh Hebat.
“Peristiwa seperti itu menjadi pengingat bahwa pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya harus mendapat perlindungan. Jika terjadi musibah, setidaknya keluarga yang ditinggalkan tidak kehilangan seluruh sumber penghidupan,” ujarnya.
Menurut Irwansyah, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan, termasuk biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan saat bekerja.
Selain itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong pelaku usaha agar mengikutsertakan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menilai masih banyak pekerja di sektor usaha menengah hingga besar yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial, padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Semua pelaku usaha yang memiliki karyawan, baik pemilik warung kopi, kafe, hotel maupun usaha lainnya, harus memastikan pekerjanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman,” tegasnya.
Irwansyah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, keberadaan program tersebut bukan hanya memberi perlindungan finansial ketika pekerja mengalami musibah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.[***]












