Scroll untuk baca artikel
Berita

DPRK dan Walikota Sudah Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

×

DPRK dan Walikota Sudah Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat berupa santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak (hingga mencapai jenjang perguruan tinggi).

Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan dana tunai yang akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total. Dana ini juga dapat dicairkan sebagian saat masih aktif bekerja untuk persiapan pensiun (maksimal 10%) atau uang muka perumahan (maksimal 30%).

Jaminan Pensiun (JP): Membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap dengan memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulannya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja secara gratis.

“Untuk itu, kita mendorong kepada semua pelaku usaha yang memiliki karyawan (pemilik warkop/cafe, pemilik hotel, dll), untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka terlindungi dan bisa lebih nyaman dalam bekerja,” tuturnya.[]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca